Sebagai warna negara Indonesia, tentu kita semua kenal dengan yang namanya pajak. Dimana pajak ini diartikan sebagai iuran kepada pemerintah, dimana hal itu dibebankan kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pajak sendiri ada banyak jenisnya dan memiliki ketentuan yang berbeda-beda pula, salah satunya adalah pajak konsumsi atau biasa disebut PPN. Pajak konsumsi ini memiliki ketentuan dimana, seorang konsumen yang menggunakan barang atau jasa lah yang memiliki kewajiban membayarnya. Pastinya banyak masyarakat yang sudah paham akan adanya pajak konsumsi ini atau PPN, namun apakah mereka semua tahu kemana pajak ini ditujukan atau digunakan.
Karena pajak sendiri menjadi kewajiban sebagai warga negara dan hal ini juga sudah diatur oleh ketentuan hukum, di Indonesia ketentuan ini diatur dalam undang-undang. Sebagai masyarakat pastinya kita wajib untuk membayarkan pajak, dan anda juga perlu tahu kemana pajak tersebut akan mengalir. Ditambah pajak yang anda bayarkan tidak kembali pada anda, maka sangat perlu untuk anda tahu tujuan dan kenapa pajak itu harus dibayarkan. Agar anda lebih jelas, maka simak artikel berikut ini.
Pajak konsumsi sendiri adalah salah satu sumber pemasukan sebuah negara, dimana pemasukan tersebut menjadi biaya yang digunakan untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana sebuah negara. Tentu banyak sekali sarana yang akan dibangun untuk meningkatkan jalannya ekonomi negara, dari sini anda akan mulai tahu kenapa anda diharuskan membayar pajak. Bisa dikatakan pajak dari semua masyarakat di Indonesia ini dikumpulkan, kemudian modal tersebut digunakan untuk memperbaiki fasilitas di Indonesia sendiri. Tentu tujuannya agar semua masyarakat Indonesia dan anggota bisa merasakan pembangunan tersebut, karena pembangunan tersebut kembali pada diri kita yang merasakannya. Secara garis besar seperti itulah tujuan dari adanya pajak konsumsi ini, dimana pajak ini akan dibebankan pada konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi barang.
Bila dibandingkan dengan pajak lainnya, pajak konsumsi ini memiliki ketentuan yang berbeda. Perbedaan ini terletak di konsumen, dimana konsumen tidak dibeda-bedakan dan tidak dilihat kondisinya untuk dikenai pajak. Berbeda dengan pajak pengasilan, dimana penanggung pajak masih dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa merupakan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak. Terkecuali bila barang dan jasa tersebut memiliki ketentuan lain dan dikuatkan dengan adanya undang-undang, maka barang atau jasa tersebut tidak dikenai pajak. Untuk tarif PPN sendiri memiliki angka tunggal sebesar 10%, dan untuk ekspor sebesar 0%. Dimana pajak ini akan dikenakan pada BPK dan JKP dalam daerah Pabean, pabean sendiri berarti wilayah republik Indonesia mulai dari darat, perairan dan juga udara. Seperti itulah perjalanan pajak dan pengertiannya, tentu dengan adanya artikel ini akan sangat membantu untuk menjelaskan rasa penasaran anda.
Comments