Tips Menghitung Sebelum Membayarkan Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi merupakan pajak yang dikenakan pada konsumen, dimana jenis pajak ini juga sering dikenal dengan pajak pertambahan nilai atau PPN. Jenis pajak ini dikenakan pada konsumen, dimana para konsumen wajib untuk membayarnya apabila ingin mengkonsumsi ataupun menggunakan jasa. Wajib pajak ini berlaku apabila terjadi transaksi antara penjual dan pembeli, dimana sang penjual sudah menjadi PKP atau pengusaha kena pajak. Jadi yang wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN ini adalah sang penjual atau pemberi jasa, namun yang menjadi tertanggung di pajak ini adalah konsumennya.

PPN ini akan disetorkan oleh sang pengusaha ataupun badan usaha yang juga sudah dikukuhkan sebagai PKP, namun dengan adanya hal ini tentu seluruh PKP di seluruh Indonesia wajib untuk membuat faktur pajak secara elektronik atau e-Faktur. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penerbitan faktur palsu yang biasa diwajibkan untuk dibayar sang konsumen.

Tentu bila hal ini dijelaskan saja akan sulit untuk dipahami, dan berikut ini perhitungan yang bisa anda lakukan untuk mengetahui besaran pajak yang harus anda bayarkan.

Contoh Pembelian:

Di bulan Januari 2019, bendahara dinas membuat kegiatan pembelian yang menggunakan dana yang APBN dan APBD dengan rincian berikut ini.

1. Tanggal 5 Januari 2019, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Serba Ada (NPWP/NPPKP : 05.812.123.5-272.000) sejumlah Rp 1.650.000.

2. Tanggal 10 Januari 2019, Pembelian Meja Kantor ke CV Tarmin Group (NPWP/NPPKP : 05.513.5.357.7-123.000) senilai Rp 4.730.000.

3. Tanggal 20 Januari 2019, Pembelian Printer ke CV Techno Engine (NPWP/NPPKP : 04.123.235.3-124.000) senilai Rp 700.000.

Tips Menghitung Sebelum Membayarkan Pajak Konsumsi

Pemungutan dari hasil perhitungan pajak

1. Atas pembelian alat tulis tanggal 5 Januari 2019
Total pembelian barang = Rp 1.650.000. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP = 100/110 x Rp 1.650.000 = Rp 1.500.000. Jadi dari perhitungan ini, PPN yang harus dipungut adalah 10% dari Rp 1.500.000 dan totalnya adalah Rp 150.000.

2. Atas pembelian meja tanggal 10 Januari 2019
Total pembelian barang = Rp 4.730.000. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP = 100/110 x Rp 4.730.000 = Rp 4.300.00. Jadi dari perhitungan ini, PPN yang harus dipungut adalah 10% dari Rp 4.300.000 dan totalnya adalah Rp 430.000. Selain itu, dalam pembelian ini pembeli juga dikenai PPH pasal 22 sebesar 1.5 % dikali dengan Rp 4.300.000 maka total pungutan sebesar Rp 64.000.

Apabila toko yang anda beli tidak memiliki NPWP, maka PPH yang dikenakan menjadi 200% dan dikali dengan 1.5 % dikali Rp 4.300.000 maka hasilnya Rp 129.000.

3. Atas pembelian printer tanggal 20 Januari 2019
Pembelanjaan barang dibawah harga Rp 1.000.000 tidak diwajibkan untuk dipungut PPh maupun PPN.

Related Posts

Ulasan Film The Accountant (2016)

Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tunggal dan Keluarga Tertinggi

Jenis Pajak : Mengenal 3 Jenis Pajak Dasar

Pajak Konsumsi Tetap Akan Adil dan Efisien

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Formulir Deklarasi Pajak itu? – Proses Pengajuan Deklarasi Pajak Penghasilan

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.