Syarat dan Ketentuan Pajak Konsumsi dan Deklarasi – Semua orang di Indonesia harus patuh terhadap pajak, selain patuh, semua orang juga harus membayar pajak tepat waktu. Bagi beberapa pekerja, mereka bahkan harus memiliki NPWP untuk melaporkan pajak yang mereka dapatkan setiap tahunnya. Adapun beberapa ketentuan tertentu yang akan dikenakan kepada para wajib pajak. Pajak sendiri adalah iuran masyarakat yang disetorkan kepada pemerintah untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai bentuk. Mulai dari layanan, sarana, dan lain sebagainya.
Mengenal Informasi Tentang Pajak
menurut Shohizei Pajak memiliki beberapa jenisnya, di mana setiap jenisnya ini memiliki tariff yang berbeda, ketentuan yang berbeda dan juga berbagai peraturan yang berbeda pastinya. Nah, untuk salah satu jenis pajak yang harus Anda pelajari salah satunya adalah pajak konsumsi. Pajak konsumsi merupakan pajak yang masih merupakan bagian dari PPN. Di mana PPN ini nantinya akan dikenakan dari pertambahan nilai yang didasarkan dari barang maupun jasa yang dilakukan oleh produsen kepada konsumen.
Akan tetapi, perlu Anda perhatikan dengan baik jika pajak yang akan dikenakan ini akan bergantung pada jenis konsumsi tertentu. Sebagai contohnya, jika seseorang akan melakukan pembelian di restaurant maupun café, maka akan dikenakan pajak sebesar 10% secara langsung. Namun, jika Anda memiliki jasa boga maupun catering, tentunya pajaknya akan berbeda.
Namun, untuk pengenaan pajak berdasarkan pengadaan konsumsi yang dilakukan oleh pemilik jasa boga maupun catering ini akan berbeda dengan PPN. Sebab, pengadaan konsumsi ini akan dilakukan oleh Bendaraha Pemerintah yang dilakukan di jasa yang mereka miliki. Di mana Bendahara Pemerintah ini juga memiliki beberapa jenis mulai dari Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah ini bisa terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Ada beberapa peraturan yang berhubungan dengan pajak konsumsi yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Di mana beberapa peraturannya adalah:
• Jasa boga maupun catering masuk pada kategori jasa yang tidak akan dikenakan beban atas PPN.
• Jasa boga maupun catering adalah jasa yang akan menyediakan konsumsi baik makanan dan minuman. Di mana jasa ini juga akan berhubungan dengan beberapa perlengkapan yang dibutuhkan mulai dari proses pembuatan sampai pada tahap penyajian akhir.
Jasa boga maupun catering ini sendiri adalah jasa yang hanya akan dikenakan beban PPh Pasal 23. Di sinilah para pemilik bisnis atau seorang bendahara yang harus melakukan penyetoran pajak dengan tariff 2%. Tariff 2% ini aadalah tariff yang akan dikenakan oleh seorang pemilik usaha dengan NPWP, sedangkan tariff yang akan dibebankan kepada pemilik usaha akan lebih tinggi ketika mereka tidak memiliki NPWP. Di mana tariff yang harus dibayarkan nantinya sebesar 4%.
Dari informasi di atas, yang akan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemotongan serta melaporkan pajak sendiri adalah seorang Bendahara Pemerintah tersebut. Di mana nantinya pemotongan pajak ini akan dilakukan oleh Bendahara Pemerintah yang akan saling bersangkutan. Kemudian, untuk pajak yang nantinya sudah dipotong, akan dibayarkan oleh Bendahara Pemerintah untuk kas Negara.Sangat disarankan bagi Anda yang memiliki bisnis untuk menggunakan konsultan pajak demi memudahkan dalam berkonsultasi terkait pajak konsumsi sendiri.
Baca juga : Manfaat Pajak Konsumsi dan Deklarasi
Jadi, itulah sebagian informasi yang bisa Anda pahami terkait dunia pajak di Indonesia dan salah satunya adalah pajak konsumsi. Ada banyak jenis pajak lainnya yang juga penting untuk Anda pelajari dan patuhi sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab.
Comments