Sejarah Pajak Konsumsi Di Indonesia

Pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap kegiatan produksi ataupun distribusi, dimana pemungutan pajak ini juga diatur dalam sebuah undang-undang pajak konsumsi. Nama resmi dari pajak konsumsi ini adalah undang-undang nomor 42 tahun 2009, yang membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Undang-undang PPN sendiri telah ditetapkan, pihak yang akan menanggung beban pajak ini adalah konsumen akhir dari si pembeli. Karena hal itu akan menjadi bukti bahwa konsumen telah membayarkan pajak atas kewajibannya, dimana konsumen akan mendapatkan struk pembayaran sesaat setelah melakukan pembayaran atas jasa atau barang yang digunakan. Anda dan anggota bisa mengetahui besaran pajak yang tertanggung dari struk tersebut, nanti anda akan tahu besaran pajak yang anda bayarkan dari barang atau jasa yang anda beli.

Sebelum ditetapkannya sebagai pajak konsumsi atau PPN, nyatanya ada beberapa model pemungutan pajak yang serupa dengan undang-undang yang telah mengaturnya. Agar adna tahu bagaimana sejarah munculnya undang-undang PPN, berikut ini sejarah singkatnya.
Awal sebelum adanya PPN, pemerintah Indonesia secara resmi mengadakan pemungutan pajak pembangunan di 1 Juli 1947. Pajak ini dikenakan pada pengusaha rumah makan, penginapan dan juga penyerahan jasa di rumah makan. Setelah itu di tahun 1957, pajak ini berubah menjadi pajak daerah.
Kemudian di tahun 1950 pajak ini berganti dengan pajak peredaran, dimana pengenaan pajak ini berdasarkan pada penyerahan barang dan jasa yang terjadi di Indonesia. Pajak yang dikenakan pada jenis ini sebesar 2.5%, dimana hal ini dituliskan pada undang-undang darurat no 12 tahun 1950. Setelah itu pajak penjualan muncul seperti yang tercantum di undang-undang darurat no 19 tahun 1951, mengenai pajak peredaran yang tidak berlangsung lama.
Kemudian pajak peredaran ini digantikan oleh pajak penjualan, dimana pajak ini diatur pada undang-undang no 35 tahun 1953. Selanjutnya UU inilah yang menjadi dasar hukum dari pajak pejualan tahun 1951. Pajak penjualan tersebut akhirnya direformasikan dengan adanya udnang-undang no 8 tahun 1983, yang membahas tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah. Akhirnya PPN dan PPnBM ini dikuatkan dan disahkan melalui undang-undang pada 1 April 1985.

Sejak awal penetapan undang-undang no 8 tahun 1983 sampai saat ini, sudah tiga kali undang-undang ini mengalami perubahan. Perubahan pertama terjadi pada 1983, dan kemudian berlanjut ke perubahan kedua yang disebutkan pada UU no 18 tahun 2000 mengenai PPnBM. Sasaran dari perubahan adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana dan memiliki kepastian. Sehingga penerimaan negara menjadi lebih aman dan meningkat. Itulah sejarah munculnya pajak konsumsi yang perlu anda ketahui, sehingga anda bisa lebih paham dan jelas akan pajak yang sering anda bayarkan.

Related Posts

Agen Judi Slot Resmi dengan Minimal Deposit Termurah

Ulasan Film The Accountant (2016)

Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tunggal dan Keluarga Tertinggi

Jenis Pajak : Mengenal 3 Jenis Pajak Dasar

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Formulir Deklarasi Pajak itu? – Proses Pengajuan Deklarasi Pajak Penghasilan

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.