Pajak Konsumsi Umum Dalam Negri

Pajak pertambahan nilai atau yang sering kita sebut sebagai PPN merupakan salah satu pajak yang dikategorikan sebagai pajak objektif, karena seseorang harus membayar pajak ini disebabkan oleh faktor objektif di mana seseorang mengonsumsi barang atau menggunakan jasa yang merupakan objek PPN tersebut. Nah, di Indonesia sendiri pajak penambahan nilai ini termasuk dalam pajak konsumsi. Apabila ditinjau dari hukum perpajakan di Indonesia, filosofi dibalik pajak konsumsi merupakan pajak yang timbul akibat peristiwa hukum yang dibebankan kepada konsumen baik secara ekonomis maupun secara hukum. Nah di sini saya akan membahas pajak pertambahan nilai sebagai pajak konsumsi dalam negeri.

Di negara Indonesia PPN merupakan pajak konsumsi karena apabila ditinjau dari pengertiannya menurut Hukum perpajakan seperti yang sudah jabarkan dan jelaskan di atas, pajak objektif ini merupakan pajak konsumsi. Pajak atas konsumsi itu sendiri Maksudnya keadaan dimana seseorang harus membayar pajak yang diakibatkan oleh peristiwa atau perbuatan yang mereka lakukan saat membeli, mengkonsumsi, dan menggunakan barang atau jasa yang mana merupakan objek dari pajak pertambahan nilai atau PPN. Nah saat seseorang atau suatu badan lembaga membayar pajak karena peristiwa seperti yang sudah disebutkan, dengan kata lain mereka juga tengah membayar pajak konsumsi. Karena yang dikenai pajak merupakan barang atau jasa yang mereka beli atau mereka gunakan tersebut.

Pajak Konsumsi Umum Dalam NegriDi dalam pajak konsumsi, barang yang dikenai pajak atau juga yang kita sebut sebagai objek pajak, merupakan barang atau jasa yang sudah siap untuk dikonsumsi dan yang membayarkan nya adalah mereka ( konsumen terakhir ) yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut. Jadi, pajak konsumsi merupakan pajak yang dibebankan pada suatu barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh mereka yang menggunakan atau membeli barang atau jasa tersebut. Bukan pajak yang dikenakan pada suatu barang selama proses produksi dan distribusi dan distribusi. Mereka yang wajib membayarkan pajak ini adalah mereka yang menggunakan barang atau jasa yang merupakan objek pajak.

Related Posts

SItus Tentang Mengenai Pajak Konsumsi Pada Tahun 2022

Mengenal Lebih Dekat Pajak Konsumsi Dalam Negri

Deklarasi Pajak Konsumsi di Indonesia

Mengenal Lebih Jauh PPnBM

Pajak Konsumsi di Jepang

Kelebihan Pajak Berbasis Konsumsi

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.