Mengenal Lebih Jauh Pajak Konsumsi dan Deklarasi – Di Indonesia sendiri, pajak memiliki beberapa jenis yang harus dibayarkan individu maupun badan usaha salah satunya pajak konsumsi dan deklarasi. Jenis pajak yang ada, memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-berbeda.
Pajak juga salah satu sumber pendapatan paling besar negara. Setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan harus memiliki NPWP, sebagai alat untuk melaporkan jumlah pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Mengenal Informasi Mengenai Pajak Konsumsi dan Deklarasi
Dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah mengeluarkan program wajib pajak guna meningkatkan pembangunan di Indonesia. Semua warga negara Indonesia yang telah memiliki pendapatan, harus patuh dan taat akan pajak dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Pajak sendiri adalah iuran yang dibayarkan masyarakat setiap satu tahun sekali kepada pemerintah, untuk kemudian dikembalikan dalam berbagai bentuk seperti layanan dan sarana. Pajak sendiri terbagi ke beberapa jenis dengan ketentuan tarif yang berbeda-beda.
Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia yaitu pajak konsumsi. Pajak konsumsi adalah pajak yang termasuk ke dalam bagian dari PPN, yang harus dibayarkan konsumen kepada produsen, dimana biaya PPN berdasarkan pertambahan nilai, yang diambil dari barang maupun jasa yang ditransaksikan.
Namun jenis tarif pajak konsumsi yang dikenakan ini, tentunya tidak sama dan berbeda-beda satu dengan lainnya. Hal ini tergantung jenis konsumsi tertentu, yang telah diatur ketentuannya masing-masing oleh pemerintah.
Sebagai contohnya yaitu, tarif pajak PPN sebesar 10% yang dikenakan untuk melakukan pembelian makanan di sebuah restaurant ataupun café, tentunya akan berbeda dengan pajak konsumsi yang dibebankan kepada pengusaha boga maupun catering.
Biasanya pengenaan pajak terhadap pengadaan konsumsi yang dilakukan oleh pengusaha boga maupun catering, akan langsung dilakukan oleh bendahara pemerintah.
Peraturan Mengenai Pajak Konsumsi dan Deklarasi
Shohizei – Pajak memiliki berbagai jenis peraturan yang berbeda-beda. Hal ini sama dengan peraturan pembayaran nilai yang ada dalam pajak konsumsi. Pada umumnya pajak konsumsi akan dikenakan kepada para pelaku usaha yang memiliki jasa boga, catering, rumah makan, dan jasa lainnya.
Perbedaan nilai pajak konsumsi pada suatu penyedia layanan konsumsi, dibedakan berdasarkan jenis pengadaan konsumsi yang dilakukan. Nilai pajak yang dibebankan kepada restaurant maupun café, tentunya akan berbeda dengan nilai pajak yang dibebankan kepada pengusaha boga ataupun catering.
Untuk biaya PPN yang dibebankan kepada konsumen café dan restaurant biasanya dikenakan sebesar 10%. Namun untuk jasa boga dan catering yang tidak melakukan kegiatan penjualan baik di toko, kios, dan sebagainya, biasanya memerlukan seorang konsultan pajak untuk mengurus pembayaran pajaknya.
Dalam hal ini baik jasa boga maupun catering biasanya dikenakan beban PPh pada pasal 23. Biasanya tarif pajak yang dibayarkan bendahara pajak untuk jasa ini sebesar 2%. Tarif ini akan dibayarkan dengan menggunakan NPWP yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Namun tarif pajak akan semakin tinggi, apabila pelaku usaha tidak memiliki kartu NPWP. Dimana tarif pajak tersebut harus dibayarkan pelaku usaha sebesar 4%.
Perbedaan pembayaran nilai pajak ini bahkan telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
* Jasa catering dan boga merupakan kelompok pada jasa yang tidak dibebankan biaya PPN.
* Jasa catering dan boga adalah sebuah jasa penyedia makanan dan minuman yang memerlukan pembuatan dan penyajian akhir.
Berbagai Manfaat dan Fungsi Pajak Konsumsi dan Deklarasi
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh setiap warga negara setiap tahunnya, telah diatur secara resmi oleh hukum dengan segala peraturan khusus yang telah dibuat di dalamnya. Namun terkadang masyarakat bertanya-tanya, akan manfaat membayar pajak bagi kehidupan setiap warga negara.
Perlu diketahui bahwa, pajak merupakan sumber pemasukan utama negara untuk melakukan berbagai pembangunan negara, guna menunjang kesejahteraan masyarakatnya. Nantinya pajak yang dibayarkan akan digunakan, untuk membangun sarana dan prasarana serta pemerataan lainnya.
Tak hanya itu saja, uang pajak yang dibayarkan masyarakat juga memiliki tujuan untuk digunakan sebagai kepentingan bersama. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, maka pajak memiliki 4 fungsi umum bagi negara yaitu sebagai berikut:
* Pajak sebagai Fungsi Anggaran
Pajak memiliki peranan utama sebagai salah satu sumber anggaran dan tabungan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dalam suatu negara. Anggaran yang digunakan oleh negara, biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai contoh yaitu pembangunan berbagai fasilitas kesehatan, pembangunan berbagai fasilitas transportasi, pembangunan berbagai fasilitas pendidikan, dan sarana hingga prasarana lainnya.
* Pajak sebagai Fungsi Mengatur
Pajak sebagai fungsi mengatur dalam hal ini berarti, alat utama yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan negara, seperti tercapainya perkembangan ekonomi negara. Sebagai contoh diberlakukannya PPh 23/2008 mengenai peraturan tarif PPh final.
* Pajak sebagai Fungsi Stabilitas
Pajak juga memiliki peranan penting sebagai penyeimbang segala situasi yang berhubungan dengan ekonomi negara. Pasalnya, semakin banyaknya pendapatan yang diterima negara melalui pajak, maka akan semakin stabil perekonomian negara.
* Pajak sebagai Fungsi Pendapatan
Pajak sebagai fungsi pendapatan yaitu, bahwa pajak adalah alat utama yang digunakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Seperti bertambahnya lapangan pekerjaan, dengan adanya peluang masyarakat membuka usaha baru.
Dari beberapa fungsi pajak yang telah diuraikan di atas, maka secara tidak langsung pajak memiliki manfaat yang berarti bagi negara. Sedangkan berbagai manfaat pajak, khususnya pajak konsumsi dan deklarasi bagi masyarakat yaitu meliputi:
* Dengan taat membayar pajak, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam berwirausaha. Hal ini didorong oleh berbagai program pembangunan usaha yang dilakukan pemerintah.
* Pajak memiliki peranan penting untuk mempermudah segala aktivitas masyarakatnya. Seperti NPWP yang dijadikan alat untuk pembayaran pajak dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pinjaman di bank.
* Peluang masyarakat berkembang, khususnya dalam bidang pendidikan akan semakin besar. Tak hanya itu saja, melalui pajak ketersediaan peluang usaha dan lapangan kerja juga akan semakin lebar.
* Pajak yang dibayarkan pengusaha atau sebuah perusahaan, akan mempermudah dalam melakukan pengembangan usahanya.
* Melindungi masyarakat dari persaingan produksi luar negeri yang berlebih dalam suatu negara.
* Masyarakat dapat merasakan manfaat bersama, dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang ditetapkan. Seperti, kebijakan subsidi dan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Taat dalam melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, salah satunya pajak konsumsi dan deklarasi merupakan uapaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memajukan pembangunan negara dan membantu mensejahterakan masyarakat lainnya.
Comments