Apakah anda sudah familiar dengan pajak? Apakah anda sudah, atau sebentar lagi sudah diwajibkan untuk membayar pajak? Nah, apabila jawaban anda dari pertanyaan – pertanyaan tersebut adalah belum, maka artikel yang saya tulis ini patut untuk anda baca. Karena, Hari ini saya akan membahas mengenai apa itu pajak Konsumsi yang sering kali kita dengar serta mengapa sebagai warga negara Kita harus membayar pajak dan sebagainya akan dibahas di sini.
Karena itu, penting untuk anda membaca artike ini hingga selesai. Semoga dapat menambah wawasan dan memberi informasi yang berguna untuk anda.
Pengertian pajak konsumsi yang akan saya bahas hari ini merupakan pengertian menurut salah satu pakar pajak di Indonesia. Namun sebelum itu, hari terlebih dahulu membahas pajak pertambahan nilai atau yang biasa disebut juga dengan PPN. Mestinya sebagai warga negara Indonesia kita sangat familiar dengan PPN, Namun ternyata baru segelintir orang saja yang paham betul filosofi dibalik PPN tersebut. Nah, menurut pakar pajak pertambahan nilai di Indonesia Untung Sukardji, pajak objektif merupakan salah satu jenis pajak yang sebab timbulnya seseorang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut ditentukan oleh faktor objektif yang disebut dengan taatbestand. Nah, istilah tersebut mengacu pada suatu peristiwa atau perbuatan yang bisa menyebabkan seseorang harus membayar pajak, pajak tersebut disebut juga sebagai objek pajak.
Pajak pertambahan nilai atau PPN, sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban untuk membayar pajak baik perseorangan maupun badan yang mengkonsumsi barang maupun jasa di mana barang atau jasa tersebut merupakan objek PPN. Kewajiban untuk membayar PPN tidak memiliki korelasi dengan sedikit banyaknya penghasilan dari orang atau badan tersebut. Selama mereka mengkonsumsi atau menggunakan jasa yang merupakan objek PPN maka besaran pajak yang harus mereka bayar adalah sama, meski mungkin pendapatan dari mereka berbeda. Karena pajak PPN terhitung dari konsumsi atau penggunaan dasar tersebut bukan dari penghasilan.
Comments