Cara Perhitungan Pajak Konsumsi dan Bendahara Pemerintah Pusat Memasukkan Pajak

Cara Perhitungan Pajak Konsumsi dan Bendahara Pemerintah Pusat Memasukkan Pajak – Siapa yang tidak mendengar kata pajak konsumsi? Pasti pernah terngiang sejenak kalimat itu, dimana pasti kamu akan menemuinya disaat kamu membeli makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam suatu restoran. Dasarnya pajak konsumsi sendiri merupakan salah satu bagian dari pajak pertambahan nilai. Perlu kamu ketahui, bahwasannya pajak sendiri merupakan penambahan nilai barang ataupun jasa untuk produsen kepada seorang konsumen. Untuk PPN sendiri akan dikenakan sebesar 10% ketika kamu makan secara langsung di restoran dan berbeda lagi ketika kamu menggunakan jasa boga dan catering.

Perlu untuk kamu ketahui, bahwasannya dalam pajak konsumsi memiliki daar hukum. Pajak konsumsi sendiri telah tertera di dalam peraturan 18/PMK/010/2015. Dimana di dalam peraturan menindak lanjuti sebuah peraturan bahwasannya perusahaan yang berjenis jasa tidak akan pernah dikenai PPN dan perusahaan yang menyediakan penjualan makanan ataupun minuman harus lengkap dengan perlengkapan yang digunakan untuk makanan atau minuman. Perlu untuk kamu ketahui, bahwasannya perusahaan yang menjualkan jasa tidak akan dikenai yang namanya PPN. Ketentuan pajak konsumsi sendiri telah memiliki acuan yang tertera pada PMK No.141/PMK.03/2015 dalam pasal 1 ayat 6. Tentunya, dalam hal seperti ini akan ditagih oleh bendahara pemerintah pusat.

Ternyata terdapat juga cara untuk menghitug pajak konsumsi dan akan dijelaskan pada kesempatan kali ini. Dimana sebuah perusahaan dalam penyelenggaraan rapat memiliki 20 peserta dengan menyajikan paket konsumsi sebesar Rp. 25.000/ orang. Lantas, bagaimanakan menghitung pajak konsumsi? Dari persoalan sebelumnya, langkah pertama yang kamu ambil adalah menghitung jumlah total pengeluaran. Rp. 25.000 x 20 orang = Rp. 500.000. Dari jumlah maka akan mendapatkan potongan atas PPH sebesar 2%. Rp.500.000 x 2% = Rp.100.000. Selanjutnya, untuk menghitung sebuah perusahaan yang tidak memiliki NPWP maka akan diperhitungkan Rp. 500.000 x 4% = Rp. 20.000. Jadi, begitulah cara untuk memperhitungkan yang namanya pajak konsumsi. Tidak susah untuk menghitung pajak konsumsi dalam membeli makanan ataupun minuman baik dikonsumsi di tempat ataupun dibawa pulang.

Bagi bendahara pemerintah pusat harus pandai-pandai dalam menghitung, melakukan penyetoran, dan juga melaporkan pajak konsumsi. Bahkan, dengan kemudahan digitalisasi kini bendahara pemerintah pusat bisa melakukan pelaporan dengan mudah di dalam website pajak. Sistem dari website pajak lebih mudah, automatis, dan juga bisa mempercepat semua pekerjaan yang ada. Bahkan, bendahara dari pemerintah pusat sendiri bisa melakukan e-filling berkas mengenai pajak konsumsi. Maka dari itu, semua pekerjaan bendahara semakin mudah dengan adanya digitalisasi.

Begitulah singkat informasi mengenai pajak konsumsi, cara memperhitungkan pajak konsumsi, dan juga sistem dari memasukkan data pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintahan pusat. Selain pajak konsumsi, hal yang perlu diperhatikan oleh pemain poker online di situs yang berada di Indonesia adalah sebagai pemain poker Indonesia yang profesional harus membayar pajak, jika menang saat mengikuti kompetisi yang diadakan oleh situs tersebut dan mereka harus membayar pajak kemenangan dari hadiah uang yang dimenangkan tersebut.

Related Posts

Agen Judi Slot Resmi dengan Minimal Deposit Termurah

Ulasan Film The Accountant (2016)

Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tunggal dan Keluarga Tertinggi

Jenis Pajak : Mengenal 3 Jenis Pajak Dasar

Pajak Konsumsi Tetap Akan Adil dan Efisien

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.