Mengenal Lebih Jauh PPnBM

Hidup menjadi warga negara indonesia, kita diwajibkan untuk patuh pada peraturan pemerintah. Salah satu contoh peraturan pemerintah yang Harus dipatuhi adalah kewajiban untuk membayar pajak. Berbicara mengenai pajak di Indonesia, ada banyak sekali jenis pajak di Indonesia. Salah satunya adalah ppnbm. Bagi mereka yang menyukai berbagai macam benda mewah pasti sudah familiar dengan pajak yang satu ini. Di sini, saya akan membahas lebih jauh mengenai pajak yang berhubungan dengan benda – benda dan barang – barang mewah ini. Bila anda salah satu orang yang gemar mengoleksi barang mewah dan benda mewah, informasi yang akan saya berikan pada artikel kali ini Mungkin saja akan berguna untuk anda. Untuk itu disini akan menjelaskan mengapa benda mewah dikenakan pajak oleh pemerintah, untuk apa tujuannya, dan lain sebagainya yang mungkin saja Anda ingin mengetahuinya.

Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa di Indonesia jenis pajak sangatlah bermacam – macam, salah satunya adalah pajak penjualan barang mewah itu tadi atau yang biasa kita sebut dengan ppnbm. Untuk Anda yang belum mengetahui apa sih sebenarnya PPnBM itu? Di sini Saya akan mencoba menjawab pengertian pajak yang satu ini Berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 pasal 5, di sana dijelaskan bahwa PPnBM merupakan pajak yang digunakan untuk barang yang tergolong mewah yang diberlakukan untuk produsen atau pengusaha dalam menghasilkan atau juga mengimpor barang pada kegiatan usaha atau pekerjaanya.

Barang yang dimasukkan ke dalam golongan barang mewah merupakan segala jenis barang atau benda yang memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Kita dapat mengambil contoh berbagai merk tas rancangan desainer ternama dari Prancis, jam mewah, dan masih banyak lagi yang lainnya. PPnBM hanya dikenakan satu kali, tepatnya saat serah terima barang tergolong mewah tersebut oleh penjual. Lalu Pasti diantara anda bertanya-tanya mengapa barang mewah pun dikenai pajak. Hal ini akan saya jawab dengan ringkas di bawah ini.

Alasan dan juga pertimbangan pemerintah mengenakan pajak atas penjualan barang mewah adalah sebagai berikut, yang pertama, pemerintah bermaksud untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen pajak yang memiliki penghasilan rendah dengan konsumen pajak yang memiliki penghasilan tinggi. Yang kedua adalah sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi atas barang mewah yang terkena pajak. Kemudian tujuan selanjutnya adalah Pemerintah berupaya untuk melindungi produsen kecil dan juga pengusaha tradisional yang ada di Indonesia. Dan juga Pemerintah berupaya untuk mengamankan penerimaan negara.

Itulah beberapa alasan dan pertimbangan yang dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia akan Mengapa pemerintah mengenakan pajak untuk penjualan barang mewah. Pembahasan selanjutnya akan mengarah kepada berapa besaran pajak akan barang mewah yang dibebankan pemerintah Indonesia. menurut UU nomor 42 tahun 2009 pasal 8, besaran pajak yang dikenakan untuk barang mewah paling rendah adalah 10% dari harga barang tersebut, besaran paling tinggi bisa mencapai hingga 200%. Peraturan ini berlaku pada seluruh wilayah Pabean pajak. Jadi, apabila seorang pengusaha hendak mengekspor barang mewah dari Indonesia ke luar negeri maka pajak yang dibebankan kepada pengusaha tersebut adalah sebanyak 0%. Pada tanggal 9 Juli tahun 2015, pemerintah telah menghapus beberapa barang yang tergolong mewah untuk dikenai pajak, beberapa barang yang dihapus dari daftar barang mewah yang dikenai pajak antara lain alat elektronik, alat olah raga, alat musik, peralatan rumah dan kantor.

Related Posts

SItus Tentang Mengenai Pajak Konsumsi Pada Tahun 2022

Pajak Konsumsi Umum Dalam Negri

Mengenal Lebih Dekat Pajak Konsumsi Dalam Negri

Deklarasi Pajak Konsumsi di Indonesia

Pajak Konsumsi di Jepang

Kelebihan Pajak Berbasis Konsumsi

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.