Mengenal Jenis Pajak di Tanah Air

Mengenal Jenis Pajak di Tanah Air – Warga negara Indonesia yang baik adalah mereka yang patuh terhadap pajak. Mereka berkewajiban untuk membayarkan iuran pajak dalam jumlah tertentu. Besar iuran yang dibebankan oleh masyarakat berdasarkan oleh peraturan dan kondisi tertentu. Deklarasi akan pajak harus diketahui dan dikenalkan dengan baik. Sehingga wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak yang harus mereka bayarkan. Berbicara mengenai pajak, ada banyak jenis pajak yang perlu kita pahami dengan baik. Salah satu pajak yang ada di tanah air adalah pajak konsumsi. Pajak konsumsi ialah jenis iuran yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang menggunakan jasa atau barang tertentu. Iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat Indonesia ini telah diatur oleh peraturan dan hukum khusus. Pajak yang merupakan sumber penghasilan terbesar negara ini akan digunakan kembali oleh masyarakat. Jika kita membayarkan pajak dalam bentuk uang, pemerintah akan mengembalikan pajak tersebut dalam bentuk yang berbeda, yakni sarana dan prasarana umum.

Shohizei – Jumlah pajak konsumsi berdasarkan dengan jenis konsumsi tertentu. Ketika kita melakukan pembelian di cafe, kita akan dikenakan pajak konsumsi sebanyak 10%. Pajak tersebut dikenakan secara langsung akan akan dibayarkan ketika kita melunasi tagihan. Nilai pajak tersebut akan berbeda jika kita menjalankan bisnis catering dan boga. Peraturan Menteri Keungan mengatur mengenai pajak konsumsi. Dalam peraturan tersebut ada penjelasan mengenai pajak konsumsi jasa catering dan boga. Menurut peraturan tersebut, jasa catering dan boga merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa catering dan boga merupakan jenis jasa yang menyajikan minuman dan makanan yang baik. Jasa akan dikenakan pajak berdasarkan dengan PPH pasal 23. Menurut pasal tersebut, pemilik jasa akan membayarkan pajak sebesar 2%. Besar pajak tersebut akan dibebankan kepada mereka yang memiliki NPWP.

Selain pajak konsumsi, jenis pajak lain yang terdapat di tanah air adalah pajak penghasilan. Pajak ini diperuntukan bagi perorangan, badan usaha dan instansi. PPH pasal 22 merupakan pajak yang berkaitan dengan perdagangan barang. Pajak pribadi berupa upah, gaji, tunjangan dan hadiah tertulis pada PPH pasal 21. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dibebankan kepada jasa atau barang. Besaran PPN yang umum digunakan sebesar 10%. Nilai tersebut diperuntukan bagi barang-barang yang dijual di tanah air. Barang yang diekspor ke luar negeri akan dikenakan PPN sebesar 0%. Berikut merupakan jenis pajak lainnya yang berada di tanah air:

a. Pajak penjualan barang mewah
Pajak penjualan barang mewah sering kali menjadi pembahasan yang menjerat orang kaya tanah air. Pajak ini dikenakan pada barang-barang dengan nilai jual yang tinggi. Yang termasuk barang mewah adalah barang-barang yang mengganggu moral masyarakat.

Bea materai

b. Materai
Bea materai dikenakan ketika melakukan kepengurusan atas perjanjian dan surat yang berharga. Pembuatan akta tanah dan akta notaris akan dikenakan biaya materai sebesar Rp. 6.000. Bea materai ini juga akan dikenakan pada pembuatan surat penting lainnya yang memiliki nilai lebih dari 1 juta. Untuk surat penting bernilai 250 ribu hingga 1 juta, bea materai yang dikenakannya adalah Rp. 3.000.

c. Pajak daerah
Pajak propinsi yang terdiri dari pajak rokok, pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan ini diatur oleh pemerintah propinsi. Pajak kabupaten yang termasuk ke daam pajak daerah dapat berupa pajak hotel, parkir, pajak tempat hiburan, reklame, restaurant dan pajak air tanah.

 

Related Posts

Agen Judi Slot Resmi dengan Minimal Deposit Termurah

Ulasan Film The Accountant (2016)

Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tunggal dan Keluarga Tertinggi

Jenis Pajak : Mengenal 3 Jenis Pajak Dasar

Pajak Konsumsi Tetap Akan Adil dan Efisien

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.