Manfaat Pajak Konsumsi dan Deklarasi

Manfaat Pajak Konsumsi dan Deklarasi – Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, pastinya semua orang harus taat dan juga patuh dengan pajak. Apa sih yang dimaksud dengan pajak? Pajak sendiri adalah iuran yang ditarik oleh pemerintah untuk dibebankan kepada seluruh masyarakat dengan beberapa kondisi dan peraturan tertentu. Di Indonesia ada beberapa jenis pajak. Di mana ada pajak konsumsi dan juga pajak deklarasi.

Mengenal Pengertian Pajak di Indonesia

Menurut shohizei Pajak konsumsi merupakan iuran yang akan dibebankan pada barang maupun jasa yang harus dibayarkan oleh semua orang yang menggunakan barang maupun jasa tertentu. Semua orang pastinya paham dengan apa pajak konsumsi ini sendiri. Namun, mengapa pajak konsumsi ini dibebankan? Lalu, apa sih manfaatnya?

Tentunya kita paham jika pajak adalah iuran yang dibebankan kepada masyarakat dan telah diatur oleh hukum dengan peraturan khusus. Namun, kita sebagai masyarakat pasti juga harus paham kemana uang kita akan mengalir, kemana dana yang kita bayarkan ini digunakan? Dan masih banyak lagi yang lainnya. Maka dari itulah Anda harus paham apa manfaat dari pajak sendiri khususnya pajak konsumsi yang akan Anda ketahui.

Untuk salah satu sumber utama dari pemasukan Negara berasal dari pajak. Beberapa contohnya adalah sumber pembiayaan dari rumah tangga Negara sebagaimana sumber penghasilan ini nantinya digunakan untuk membangun sarana dan pra sarana sebuah Negara, sebagai pemerata dan lainnya. Untuk tujuan pajak sendiri juga akan digunakan sebagai kepentingan bersama. Maka dari itulah manfaat pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung untuk beberapa orang yang membayarnya.

Manfaat Pajak Konsumsi dan Deklarasi

Pemerintah melakukan pengelolaan sedemikian rupa yang mana akan dikembalikan lagi untuk membantu dalam sejumlah kepentingan masyarakat Indonesia. Pajak konsumsi sendiri memiliki beban pengenaan pajaknya sendiri. Pada umumnya, pajak konsumsi ini sendiri juga bagian dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Biasanya, pajak konsumsi ini sendiri adalah pajak yang biasanya akan dikenakan bagi para pengusaha yang memiliki jasa boga, catering, rumah makan dan lain sebagainya. Namun, harus kalian pahami jika dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan sudah dijelaskan jika jasa boga maupun catering adalah jasa yang tidak akan dikenakan PPN.

Hal ini akan berbeda jika Anda pergi ke restaurant atau café yang akan dikenakan PPN. Sedangkan jasa boga maupun catering ini adalah jasa penyedia makanan dan juga minuman yang memiliki peralatan dan juga perlengkapan. Perlengkapan dan juga peralatan ini juga digunakan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian serta beberapa hal yang diinginkan oleh pihak yang akan memesannya sendiri. Untuk kategori dalam jasa boga maupun catering ini juga tidak akan melakukan beberapa kegiatan penjualan baik di toko, kios, dan lain sebagainya. Nantinya, untuk peran dari konsultan pajak ini biasanya akan sangat dibutuhkan bagi pemilik bisnis jasa boga dan catering demi mengurus pembayaran pajaknya.

Baca juga : Penjelasan Pajak Ekspor Serta Contoh Barang 

Untuk ketentuan pajak konsumsi ini akan mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengenakan tariff pajak PPh Pasal 23. Di mana pajak ini adalah wajib hukumnya untuk dipotong dan disetorkan pada beberapa pemilik usaha. Beban atau tariff yang harus dibayarkan nantinya sebesar 2% dari jumlah pembayaran jasa boga maupun catering. Tariff tersebut diberlakukan bagi Anda yang memiliki NPWP. Sedangkan bagi pemilik bisnis yang tidak memiliki NPWP, maka pajaknya akan dipotong sebesar 4% dari jumlah pembayaran jasa boga maupun catering yang dimiliki.

Related Posts

Agen Judi Slot Resmi dengan Minimal Deposit Termurah

Ulasan Film The Accountant (2016)

Negara dengan Tarif Pajak Penghasilan Tunggal dan Keluarga Tertinggi

Jenis Pajak : Mengenal 3 Jenis Pajak Dasar

Pajak Konsumsi Tetap Akan Adil dan Efisien

Jangan Percaya 5 Mitos Pajak ini. Inilah yang Perlu Anda Ketahui

Comments

Reply comment

Your email address will not be published.