Ketika kita berbelanja sesuatu, ada kalanya kita mendapatkan biaya tambahan yang sering disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Meski sudah sering kita dengar, beberapa orang masih belum mengetahui apa saja yang termasuk dalam pajak pertambahan nilai. Jika dilihat dari ilmu perpajakan, yang termasuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak objektif, pajak konsumsi umum di dalam negeri, dan pajak tidak langsung.
Pajak objektif sendiri adalah salah satu jenis pajak yang hanya timbul karena faktor objektif yang tidak ada hubungannya dengan penghasilan. Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan pada beban konsumen. Terakhir, pajak tidak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen, tetapi penyetoran pajak tersebut dilakukan oleh penjual.
Pajak Pertambahan Nilai ini menjadi salah satu penghasilan pajak yang terbesar. Penghitungan pajak ini tidak seperti pajak kekayaan atau pajak penghasilan. Barang-barang yang dikenakan pajak adalah barang-barang konsumsi sehari-hari. Berikut adalah penjelasan detail mengenai pajak konsumsi yang sering disebut dengan PPN.
Pajak Objektif
Seperti yang telah sedikit dijelaskan di atas, pajak objektif adalah pajak yang dikenakan untuk barang-barang objektif. Dalam hal ini, subjek pajaknya adalah konsumen sebagai orang yang memikul biaya pajak. Dalam pajak objektif ini, kondisi subjektif dari konsumen tidak dipertimbangkan. Siapa pun yang menjadi konsumennya tetap diharuskan membayar pajak dengan jumlah yang sama.
Pajak Konsumsi dalam Negeri
Selain pajak onjektif, ada pajak konsumsi di dalam negeri. Di sini, yang dikenai pajak adalah barang atau jasa yang dikonsumsi. Jadi, bukan barang yang sedang dalam proes produksi. Barang yang kena pajak adalah barang yang ditujukan untuk konsumen akhir. Pengenaan pajak konsumsi dalam negeri ini bersifat sementara. Di dalam undang-undang, PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa dalam daerah pabean yang diberlakukan secara bertingkat untuk setiap jalur produksi dan juga distribusi.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung yang masuk kategori PPN adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen, tetapi yang menyetorkan adalah pihak produsen. Wajib pajak dikenakan biaya pajak secara tidak langsung karena bukan dirinya yang menyetorkan uang pajak tersebut. Karena pembayar pungutan dan penyetoran pajak adalah pihak yang berbeda, faktur pajak yang telah diterbitkan oleh penjual menjadi bukti untuk menyetorkan sejumlah pajak.
Itulah yang masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai. Secara sederhananya, PPN bisa disebut juga sebagai pajak konsumsi. Seseorang seperti salah satu bettor kena biaya tambahan pajak karena membelanjakan barang atau jasa. Sampai sekarang, pajak konsumsi ini mempunyai peranan yang sangat strategis dan cukup signifikan. Porsi penerimaan negara dari sektor PPN ini sangat tinggi. Setiap tahunnya, negara menerima sekitar Rp 230 triliun untuk pajak konsumsi.
Comments