Deklarasi pajak dalam Tax Amnesty ternyata tidak hanya diberlakukan di Indonesia. Kita tentu masih ingat bahwa pada tahun 2016-2017 lalu, Indonesia sedang menggalakkan program deklarasi pajak dalam Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Ternyata, hal serupa juga dilakukan di berbagai negara tetangga, yaitu Thailand, Korea Selatan, Fiji, Honduras, Argentina, Trinidad & Tobago, Gibraltar, dan Pakistan. Lima negara berikutnya melakukan pengampunan pajak khusus, repatriasi, yaitu Malaysia, Brazil, India, Rusia, dan Israel. Data tersebut didapatkan dari DDTC atau Danny Darussalam Tax Center. Sebanyak 13 negara tersebut melaksanakan Tax Amnesty secara bersamaan pada 2016 lalu. Jadi, masyarakat Indonesia tidak boleh merasa terbebani, atau malah terteror, karena pada kenyataannya tidak hanya kita saja yang wajib mendeklarasikan pajak, tetapi juga negara-negara tetangga.
Sebelum negara-negara tersebut melakukan program Tax Amnesty, sudah ada sekitar 24 negara yang juga melakukan kebijakan pengampunan pajak. Jika dihitung-hitung, sudah lebih dari 40 negara yang melakukan program ini. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Indonesia khususnya diharapkan dapat mengambil pelajaran dari negara-negara lain yang juga menerapkan kebijakan ini. Pro dan kontra yang sempat terjadi beberapa waktu lalu jangan diungkit-ungkit lagi. Mengapa? Karena wajib pajak memang harus mendeklarasikan harta kekayaan mereka. Setelah itu, mereka akan dikenakan ketentuan pajak tertentu sesuai Undang-Undang atas harta kekayaan mereka.
Program deklarasi kekayaan dan pengenaan pajak atas deklarasi sebenarnya dilakukan semata-mata untuk kepentingan negara. Seperti yang kita tahu bersama, negara membutuhkan biaya operasional untuk menjalankan pemerintahan. Biaya operasional tersebut tentu tidak dihasilkan dari pohon yang berbuah, melainkan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Beban pajak tentu disesuaikan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki masing-masing wajib pajak. Nantinya, dana yang masuk dari pajak pun akan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Pajak adalah uang yang diterima dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Lalu, sudahkah Anda mendeklarasikan harta kekayaan Anda pada kebiajakan Tax Amnesty tahun lalu?
Sama seperti di Indonesia, Tax Amnesty yang berlaku di berbagai negara lainnya juga menimbulkan pro dan kontra. Di Jerman pada tahun 1990, Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terhadap Tax Amnesty. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi Jerman pada akhirnya memutuskan bahwa tax amnesty adalah kebijakan yang tidak melanggar konstitusi. Justru, kebijakan ini dinilai dapat menjadi jembatan bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk kembali patuh. Tak hanya negara saja yang diuntungkan dengan adanya program kebiajkan ini, tetapi juga para wajib pajak. Setidaknya, mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik dengan ikut serta membayar pajak. Demikian adalah informasi tentang kebijakan deklarasi pajak dalam tax amnesty. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Comments