Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Dasar tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak menjadi Undang-Undang Pengampunan pajak, pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melaporkan hartanya. Pengampunan pajak merupakan program penghapusan pajak yang seharusnya menjadi tanggungan wajib pajak. Dengan adanya pengampunan pajak, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan. Hal ini berlaku apabila wajib pajak mendeklarasikan harta dan membayar sejumlah uang tebusan seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta yang harus dilaporkan adalah akumulasi semua kekayaan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik keperluan usaha maupun bukan usaha, dan yang berada di luar negeri atau di dalam negeri.
Dalam Tax Amnesty atau pengampunan pajak, ada dua jenis pengakuan yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak ahrus mendeklarasikan aset-asetnya yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri kepada Ditjen Pajak. Setelah itu, wajib pajak bisa membawa uang dari luar negeri ke dalam negeri dengan cara repatriasi. Kedua, masing-masing deklarasi pajak ini terdapat biaya tebusannya. Akan tetapi, biaya tebusan tersebut nominalnya lebih murah dibandingkan dengan tarif normalnya. Sampai tahun 2017 lalu, sudah ada banyak sekali masyarakat Indonesia yang melakukan tax amnesty.
Bagi orang-orang yang mempunyai harta kekayaan di luar negeri, mereka diwajibkan untuk membayar pajak. Sebelum adanya tax amnesty, mungkin orang-orang belum tahu tentang pentingnya mendeklarasikan harta kekayaan baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan adanya program pengampunan pajak, masyarakat bisa lebih paham apa pentingnya mengikuti program ini bagi dirinya dan usaha yang sedang dijalankannya. Tak hanya di Indonesia, program Tax Amnesty ini juga dilakukan di beberapa negara tetangga, seperti Singapura. Pendapatan dari program pengampunan pajak ini semata-mata akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Masyarakat yang sadar tentang pentingnya membayar pajak pasti akan mendeklarasikan harta kekayaannya selama program tax amnesty ini masih berlaku.
Program Tax Amnesty atau Pengampunan pajak ini telah berakhir pada Maret 2017 lalu. Meski begitu, pihak-pihak yang belum mendeklarasikan harta kekayaannya masih tetap diwajibkan untuk melaporkan hartanya. Mungkin nominal pajak deklarasi ini akan sedikit lebih mahal. Akan tetapi, apabila harta tersebut tidak dilaporkan, nantinya bisa menjadi bom waktu tersendiri bagi masing-masing wajib pajak. Mereka yang belum melaporkan hartanya tidak tahu berapa besaran pajak yang harus dibayar. Setelah bertahun-tahun, jumlah nominal pajak terutang akan semakin tinggi seperti bom waktu. Wajib pajak akan merasa menyesal dan merugi karena keputusannya tidak melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu, segera deklarasikan kekayaan Anda.
Comments