PPN atau lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada konsumen yang membeli atau menggunakan barang dan jasa, dimana dalam bahasa Inggris pajak ini dikenal dengan Values Added Tax atau VAT. PPn ini merupakan pajak tidak langsung, yang mana pajak ini disetor oleh pedagang dan dibayar oleh konsumen.
Mekanisme dari pemungutan ii adalah, penyetoran dan pelaporan ada di pihak pedagang atau produsen. Sehingga muncullah sebutan pengusaha kena pajak atau PKP, dimana dalam perhitungan pajak yang harus disetor oleh PKP disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Untuk pajak keluaran dipungut setelah produsen menjual barangnya, sedangkan pajak masukan adalah pajak yang ditetapkan ketika produsen membeli, memproduksi ataupun memperoleh barangnya.
Indonesia menerapkan PPN dengan menganut sistem tarif tunggal, dengan besaran potongan 10% dan untuk ekspor sebesar 0%. Hukum yang mendasari dari PPN di Indonesia ada di UU no 8 tahun 1983, dimana pada undang-undang ini membahas atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan juga Jasa, dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Itulah pengertian yang bisa anda pahami dari perpajakan yang ada di Indonesia, sehingga anda tahu apa manfaat nantinya yang akan anda dan anggota dapatkan setelah anda membayarkan pajak.
Karakteristik PPN
– PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga yang dibebani atas pajak atau yang bertanggung jawab adalah orang yang berbeda. Dimana orang yang berbeda ini maksutnya adalah konsumen, dan yang melaporkan adalah pedagang.
– Multi tahap yang berarti pajak dikenakan pada setiap jalur produksi, mulai dari jalur produksi dari pabrik sampai dengan diterimanya di tangan konsumen.
– Objektif sehingga pengenaan pajak ditetapkan akan diterimanya barang atau jasa, tanpa melihat kondisi atau keadaan subjek penanggung pajaknya.
– PPN hanya dikenakan pada pertamabahan nilai saja, sehingga bisa menghindari terjadinya double tax.
– Pemungutan pajak ini menggunakan struk, sehingga konsumen tahu akan bukti yang dibayarkannya.
– PPN ini hanya dikenakan sebagai pajak atas konsumsi didalam negri.
– PPN ini dihitung dengan menggunakan metode pengurangan, dimana prosesnya memperhitungkan besarnya pajak masukan dan juga pajak keluarnya.
Pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga bisa menciptakan sistem perpajakan yang lebih aman, sederhana dan penerimaan negara bisa lebih aman. Tentu pembayar pajak bisa merasakan manfaatnya dari proses pembangunan, dimana pembangunan ini bisa dilaksanakan secara mandiri oleh negara.
Dasar dari pengenaan pajak ini berdasar pada jumlah harga jualnya, penggantiannya, nilai impor, ekspor dan juga nilai lain yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Harga jualnya adalah harga yang ditentukan oleh besaran uang yang harus dibayarkan konsumen, biasanya ditambahkan dengan pajak yang tertanggung.
Comments